KKG/MGMP
pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
KKG/MGMP
KGG/MGMP, dapat berasal dari guru atau non guru, dan sifatnya
temporer.
KGG/MGMP, dan sifatnya tetap
pelaksanaan KKG/MGMP dengan standar yang ditetapkan.
a. Diskusi permasalahan pembelajaran
b. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
c. Analisis kurikulum
d. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
e. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
kegiatan-kegiatan berikut:
a. Penelitian
b. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
c. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
d. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
e. Penerbitan jurnal KKG/MGMP
f. Penyusunan website KKG/MGMP
g. Forum KKG/MGMP provinsi
h. Kompetisi kinerja guru
i. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
j. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
k. Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
l. TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerjasama MGMP internasional
m. Global Gateway (kemitraan lintas negara)
ketua KKG//MGMP..
diipiimpiin olleh seorrang penanggung jjawab berrdasarrkan surratt keputtusan
kettua KKG//MGMP..
Acuan Kerrjja ((KAK)) yang diisusun olleh pengurrus KKG//MGMP..
Pelaksanaan,, pembiiayaan,, dan pelaporran kegiiatan..
adalah:
a. Ruang/Gedung untuk kegiatan KKG/MGMP
b. Komputer
c. Media Pembelajaran
d. OHP/LCD Proyektor
e. Telepon dan Faximile
a. Laboratorium IPA
b. Laboratorium Bahasa
c. Laboratorium Micro Teaching
d. Perpustakaan
e. Audio Visual Aids (AVA)
f. Handy cam dan kamera digital
g. Internet
h. Davinet (Digital Audio Visual Network)
1. Pendidik yang menjadi pembina kegiatan KKG/MGMP harus memiliki
kriteria:
a. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1
b. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun
c. Memiliki keahlian yang relevan dengan materi yang disampaikan
2. Pendidik pada butir 1 dapat terdiri dari:
a. Instruktur
b. guru Inti
c. Pemandu/tutor
d. Pengawas
e. Kepala Sekolah
f. Widyaiswara
g. Dosen.
h. Pejabat struktural maupun nonstruktural Dinas Pendidikan Propinsi
dan Kabupaten/Kota.
i. Pejabat Struktural maupun nonstruktural Departeman
j. Tim Pengembang (intstruktur terpilih)
1. Pembiayaan kegiatan KKG/MGMP mencakup sumber dana,penggunaan, dan pertanggungjawaban.
2. Sumber Dana kegiatan KKG/MGMP dapat terdiri dari:
a. Iuran anggota/sekolah
b. Dinas Pendidikan Propinsi atau kabupaten/kota
c. Departemen
d. Donatur
e. Unit produksi
f. Hasil kerjasama
g. Masyarakat
h. Sponsor yang tidak mengikat dan sah
3. Dana KKG/MGMP hanya dapat digunakan untuk membiayai:
a. Program rutin
b. Program pengembangan
4. Pertanggungjawaban keuangan KKG/MGMP mengacu pada sistem
pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
1. Kegiatan KKG/MGMP perlu disertai dengan sistem penjaminan mutu
yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan
dan evalusai.
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan
dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan
kepada ketua KKG/MGMP, ketua KKKS/MKKS, dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sumber :DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIA 2008