(oleh : Harimintadji)
http://moboskunks.blogspot.com/2010/03/kontroversi-seputar-hari-jadi-kabupaten.html
HARI JADI KABUPATEN NGANJUK DALAM PANDANGAN MASYARAKAT
Meskipun peringatan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk telah diselenggarakan untuk kali yang ke 11 sejak ditetapkan pada tahun 1993, ternyata masih banyak warga masyarakat Nganjuk yang belum memahami dan kurang menyadari arti pentingnya acara tersebut. Itu terbukti dari menurun dan kurangnya greget dalam menyambut datangnya peristiwa bersejarah setiap tanggal 10 April.Sementara itu masih banyak ditemui adanya pandangan yang berbeda mengenai waktu/tanggal dan alasan dalam menetapkan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk. Pada spanduk masih banyak terbaca adanya perbedaan seperti : Hari Jadi Kota Nganjuk, Hari Jadi Nganjuk dan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
Beberapa versi pandangan yang berkembang adalah? sebagai berikut :
A. Kelompok pandang pertama :
Sebagian warga Nganjuk berpendapat untuk menetapkan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk seharusnya berdasarkan waktu kapan di daerah inimulai ada suatu lembaga pemerintahan yang berstatus : Kabupaten. Pikiran tersebut ada benarnya, oleh karena yang dicari memang saat kapan lahirnya institusi yang bernama : Kabupaten Nganjuk. Namun demikian kenyataan menunjukkan bahwa banyak sekali kesulitan untuk menentukan waktu yang diinginkan karena sangat minimnya bukti yang memiliki akurasi tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan. Disamping itu banyak hal yang dapat diperdebatkan seperti : Kabupaten Nganjuk yang mana, sebelum atau sesudah Indonesia merdeka; bagaimana dengan keberadaan Kadipaten Pace (1568) atau Kadipaten Pace dan Kadipaten Kertosono setelah adanya perjanjian Gianti 1755; bagaimana pula dengan Kabupaten Berbek? Selanjutnya masih perlu pula dipertanyakan keberadaan Kabupaten Nganjuk (1811) ketika di Nganjuk terdapat 4 (empat) kabupaten yaitu: Berbek, Godean, Nganjuk dan Kertosono; bagaimana pula status Kabupaten Nganjuk pada 1830-1852 yaitu setelah Kabupaten Godean bergabung kembali dengan Kabupaten Berbek (1830). Sementara itu sebutan Kabupaten Nganjuk pernah tidak dipakai yaitu ketika menjelang tahun 1852 terjadi penggabungan wilayah Nganjuk dan Kertosono dengan Kabupaten Berbek menjadi Kabupaten Berbek.
Demikian banyak kesulitan dan kendala yang dihadapi sehingga tidak pas dan kurang dapat apabila Hari Jadi Kabupaten Nganjuk ditentukan berdasarkan waktu kapan lembaga pemerintahan tersebut mulai ada.
B. Kelompok pandang kedua :
Mereka yang berpendapat penetapan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk seharusnya berdasarkan waktu sejak kapan : Nganjuk mulai dikenal sebagainama daerah ini. Apabila pendapat tersebut dijadikan acuan, dapat dipastikan akan menemui kesulitan besar dalam menentukan saat yang tepat bagi hari lahirnya daerah ini. Mengapa demikian? Oleh karena, kataNganjuk bukanlah merupakan kata baku/asli akan tetapi suatu kata yang merupakan hasil proses perubahan morphologi bahasa, yang menjadi ciri khas dan struktural bahasa Jawa, yaitu kata Anjuk setelah mendapat tambahan huruf sengau ?Ng? berubah menjadi Nganjuk.
C. Kelompok pandang ketiga :
Sebagaimana diketahui bahwa sebelum lokasi pusat pemerintahan Kabupaten Nganjuk ada pada posisi seperti sekarang ini, pusat pemerintahan ada di kota Berbek. Artinya telah terjadi suatu proses perpindahan ibukota Kabupaten dari Berbek menuju kota Nganjuk, yaitu pada hari Sabtu Kliwon tanggal 21 Agustus 1880. Hari dan tanggal itulah yang dianggap oleh sebagian warga masyarakat Nganjuk sebagai waktu yang tepat untuk dijadikan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
Pendapat tersebut diatas kiranya kurang tepat. Peristiwa perpindhaan ibukota kabupaten tidak mempunyai landasan dan dasar yang kuat untuk menetapkan hari lahirnya suatu daerah. Berkaitan dengan hal tersebut hendaknya diketahui bahwa meskipun pusat pemeirntahan sudah berada di kota Nganjuk, namun nama lembaga pemerintahan secara formal masih tetap disebut : Kabupaten Berbek Regentschap Berbek).
D. Kelompok pandang keempat :
Peristiwa tanggal 21 Agustus 1880 dipandang oleh sekelompok orang hanya merupakan boyongan rumah dinas Bupati. Kota Nganjuk benar-benar menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Berbek baru terjadi tanggal 30 Mei 1885, yaitu ketika Kota Nganjuk ditetapkan sebagai Ibukota (Hoofdplaats).
Menurut kelompok ini, tanggal 30 Mei 1885 merupakan saat yang tepat untuk dijadikan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk, namun menurut sekelompok warga Nganjuk yang lain tanggal tersebut lebih sesuai dijadikan Hari Jadi Kota Nganjuk.
E. Kelompok pandang kelima :
Bagian terbesar warga masyarakat Nganjuk berpendapat bahwa saat ditetapkannya Anuk Ladang sebagai Sima Swantatra yaitu daerah berstatus otonom atau dibebaskan dari pungutan pajak (daerah perdikan) adalah waktu yang tepat dan pas untuk ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Nganjuk, yaitu tanggal 10 April 937 M. Ketentuan tersebut diatas terdapat pada Prasasti Candi Lor atau Prasasti Anjuk Ladang yang dikeluarkan Sri Maharaja Pu Sindok Sri Isyanawikrama Dharmmotunggadewa. Kalimat pertama prasasti berbunyi : ?Swasti sakawarsatita 859 caitramasa tithi dwadasikrespanapaksa? yang artinya Selamat tahun Saka telah berlalu 859 tahun pertengahan bulan Caitra tanggal 12 atau bertepatan dengan tanggal 10 April 937 Masehi.
DUDUK PERKARA
Menetapkan hari jadi suatu daerah bukanlah pekerjaan yang mudah.Kadangkala setelah bertahun-tahun baru dapat ditentukan suatu waktu (tanggal) yang tepat atau pas. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan, data dan fakta harus dihimpun dan diteliti dengan cermat, disamping adanya alasan yang kuat dan mendasar terhadap pilihan waktu yang diputuskan.Sebagaimana diutarakan didepan, keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara : historis, politis, yuridis, paedagogis dan ilmiahsekaligus memiliki nilai moral dan kejiwaan yang tinggi dan luhur.
Nilai Historis, artinya peristiwa sejarah yang melatar belakangi tidak saja menjawab pertanyaan : apa, siapa, dimana dan kapan tetapi juga mengenai bagaimana dan mengapa peristiwa itu terjadi; Nilai Politis, artinya keputusan yang diambil mempunyai tujuan yang positif dan menguntungkan bagi proses perkembangan/pertumbuhan masyarakat dan daerah yang bersangkutan; Sedang nilai Yuridis, dimaksudkan bahwa setelah melalui proses pertimbangan yang mantap, mencermati data dan fakta yang berkenaan serta memperhatikan pendapat/pandangan yang berkembang akhirnya ditetapkan dalam suatu keputusan oleh institusi yang berwenang, sesuai prosedur dan tertib hukum yang berlaku;
Paedagogis , bahwa ketetapan yang telah diputuskan dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan pendidikan dan mampu memotivasi msayarakat dan daerah untuk mencapai kemajuan; Nilai Ilmiah, mengandung pengertian bahwa keputusan yang diambil harus tidak terlepas dari disiplin ilmu yang berkenaan dengan memperhatikan metodologi dan teori-teori ilmiah serta proses analisa yang matang seperti antara lain melalui seminar dan diskusi yang intensif. Pendek kata keputusan yang ditetapkan harus benar-benar merupakan kebenaran (objektivitas) sejarah yang bernilai filosofis tinggi;akhirnya :
Memiliki nilai moral dan kejiwaan yang tingi dapat dimaknai bahwa dibalik peristiwa sejarah yang melatarbelakangi terdapat unsur jatidiri (jiwa dan semangat) yang luhur dan mampu menjadi motor penggerak bagi masyarakat dan daerah untuk berjuang dan bekerja lebih giat dalam mencapai kesejahteraan hidupnya.
A. Pedoman dasar dalam menetapkan pilihan atas waktu/tanggal Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.Yang menjadi pertanyaan ialah : apa dasar, ukuran atau alasan yang dipakai menentukan pilihan terhadap simpul sejarah dimaksud untuk menetapkan tanggal Hari Jadi Kabupaten Nganjuk. Marilah kita perhatikan apa yang dikatakan para tokoh/pakar sejarah sebagai berikut :
Drs.Soetrisno R berpendapat ada 3 (tiga) aspek yang melatar belakangi pertimbangan untuk menetapkan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk yaitu :
- Aspek kesatuan; 2. Aspek nilai-nilai sejarah yang terkandung; 3. aspek kredibilitas dan akurasi sumber;
Sementara M.Habib Mustopo mengemukakan adanya 5 (lima) dasar penentuan pilihan Hari Jadi Kaupaten Nganjuk yaitu :
- Harus ada bukti tertulis paling tua dimana terdapat hubungan historis arkeologis dengan toponimi Nganjuk; 2.Sumber tertulis berupa prasasti tertua; 3.Ada sumber tertulis dan lisan yang berisi ingatan kolektif penduduk Kabupaten Nganjuk yang dilestarikan dalam bentuk mitos/legenda; 4.Terdapat bukti berupa bangunan monumen, patung atau artefak lain; 5.Sumber berupa dokumen tertua menyangkut asal-usul pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk.
Seorang pakar sejarah dari Universitas Gajah Mada Prof.DR.Sartono Kartodirdjo menyampaikan 4 (empat) hal sebagai alternatif pilihan untuk ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun Kabupaten Nganjuk, yaitu :
- Tanggal tertua menurut prasasti tertua yang diketemukan didaerah Nganjuk;
- Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda dari pengangkatan Bupati pertama dalam abad ke 19. Yang ke-3.Surat Keputusan Bupati/Kabupaten yang pertama kali dikeluarkan oleh Pemerintah Repulik Indonesia; 4.Suatu hari penting yang bertalian dengan terjadinya peristiwa penting, antara lain pemberontakan oleh Kyai Dermodjojo pada tahun 1907.
Dari ketiga tokoh/pakar sejarah tersebut diatas terdapat satu kesamaan pendapat yang merupakan point penting dalam menentukan Hari Jadi atau Ulang Tahun Kabupaten Nganjuk, yaitu faktor paling tua, baik menyangkut sumber tertulis berupa prasasti atau dokumen maupun tanggal tertua yang berhubungan dengan keberadaan daerah tersebut. Unsur tertua inilah akhirnya disepakati untuk dipakai sebagai dasar utama dalam menetapkan pilhan atas Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
B. Seminar Hari Jadi Kabupaten Nganjuk
Meskipun telah disepakati bahwa unsur tertua merupakan dasar utama penentuan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk namun pelaksanaannya tidaklah langsung diputuskan. Hal tersebut perlu dilakukan melalui proses eminar.
Pada tanggal 21 Agustus 1993, Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk telah mengadakan Semianr Hari Jadi Kabupaten Nganjuk dengan maksud dan tujuan antara lain : 1. Menggali kebenaran ilmiah yang dapat diterima masyarakat secara luas tentang penetapan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk; 2. Dalam menetapkan Hari Jadi atau Hari Kelahiran Nganjuk harus dengan mempergunakan proses, prosedur dan metodologi ilmiah sehingga produk yang dihasilkan forum seminar benar-benar memiliki akurasi dan kredibilitas yang tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seminar pada tanggal 21 Agustus 1993 ?dilaksanakan sehari dan dihadiri para sesepuh daerah, mantan Bupati Nganjuk, Muspida dan Ketua DPRD Nganjuk, tokoh masyarakat, cendekiawan dan para pakar sejarah. Dalam seminar telah dibahas berbagai hal seperti : 1.Pengertian Hari Jadi Nganjuk dan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk. Dalam hal ini terdapat perbedaan pengertian yaitu Nganjuk sebagai nama wilayah dan sebagai lembaga pemerintahan; 2.Asal muasal nama Nganjuk, Nganjuk pada zaman kerajaan Hndu, jaman kerajaan Islam, jaman penjajahan atau Nganjuk setelah Indonesia merdeka; 3.Simpul-simpul waktu yang dipertimbangkan menjadi pilihan antara lain :
a) 10 April 937 M, yaitu tanggal tertua dalam prasasti tertua yang ditemukan di halaman Candi Lor Desa Candirejo Kecamatan Loceret. Melalui prasasti inilah mulai dikenal nama Anjuk Ladang, dimana dalam proses perkembangan selanjutnya berubah menjadi Nganjuk.
b) 25 Nopember 1852, suatu tanggal yang menandai bergabungnya Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kertosono dengan Kabupaten Berbek. Sejak saat itu di Nganjuk hanya dikenal adanya 1 (satu) kabupaten yaitu Kabupaten Berbek.
c) 10 April 1878, adalah tanggal yang terdapat dalam Surat Keputusan pengangkatan Bupati Berbek? : KRMT Sosrokoesoemo III. Beliau merupakan pejabat Bupati terakhir di Berbek dan merupakan Bupati Berbek di Nganjuk pertama.
d) 21 Agustus 1880, pada waktu ini terjadi suatu peristiwa besar dalam proses perkembangan kabupaten di Nganjuk, yaitu boyongan pusat pemerintahan dari Berbek menuju Nganjuk. Sejak saat itu Rumah Dinas Bupati berada ditempat seperti sekarang ini.
e) 30 Mei 1885, kota Nganjuk yang meliputi : kampung Cina, desa Mangundikaran, desa Payaman dan desa Kauman ditetapkan menjadi ibukota Kaupaten Berbek. Mengenai perubahan nama dari :Kabupaten Berbek menajdi Kabupaten Nganjuk belum dapat ditentukan wkatunya, namun diperkirakan terjadi pada pertengahan masa pemerintahan KRMT Sosro Hadikoesoemo yang menjadi Bupati sejak tanggal 2 Maret 1901.
Setelah melalui pembahasan mendalam dan intensif, akhirnya seminar menarik kesimpulan bahwa Hari Jadi Nganjuk adalah tanggal 10 April 937 M, sesuai dengan waktu yang terdapat dalam prasasti tertua yaituPrasasti Candi Lor atau Prasasti Anjuk Ladang. Dasar pertimbangan lain atas kesimpulan tersebut adalah :
1. bahwa dari prasasti Candi Lor dapat diungkap betapa besarnya contribusi yang diberikan rakyat Anjuk Ladang kepada Pu Sindok dalam memenangkan perang dan berdirinya dynasti Isyana di Jawa Timur.
Sejak saat itu nama Anjuk Ladang mulai dikenal secara luas;
2. terungkap pula bahwa Anjuk Ladang sebagai cikal bakal Nganjuk memperoleh penghargaan sebagai Sima Swatantra yaitu daerah yangmempunyai status otonom;
3. bahwa dari latar belakang sejarah yang mendorong munculnya nama Anjuk Ladang dapat diungkap jatidiri (jiwa dan semangat) rakyat Nganjuk yang ternyata mempunyai bobot moral dan kejiwaan sangat tinggi dan luhur;
4. bukti/sumber sejarah tertulis benar-banar mempunyai nilai kredibilitas dan akurasi tinggi. Sampai saat ini prasasti Candi Lor tersimpan rapi di Museum Nasionall di Jakarta.
Berdasarkan musyawarah antara Pemrasaran dan Pembahas, agarapa yang telah dicapai dalam seminar dapat disarikan sehingga diperoleh satu kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan segi objektivitas dan derajat ilmiahnya, dibentuk Tim Perumus Hasil Seminar Hari Jadi Nganjuk. Dalam keputusannya, Tim Perumus telah menetapkan :
1. Hari Jadi Nganjuk adalah tanggal 12 bulan Caitra tahun 859 Saka atau tanggal 10 April 937 Masehi;
2. Mengusulkan kepada Bupati Kepala Daerah Tk II Nganjuk agar Hari Jadi Nganjuk tanggal 10 April 937 M ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
Demikian setelah melalui semianr yang diadakan pada tanggal 21 Agustus 1993 akhirnya dapat ditentukan dengan tepat dan pas Hari Jadi Nganjuk yang kemudian ditetapkan menjadi Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
C. Penetapan Hari Jadi Nganjuk menjadi Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
Masih terdapat satu pertanyaan yang perlu dijelaskan yaitu tentang penetapan Hari Jadi Nganjuk menjadi Hari Jadi Kabupaten Nganjuk. Banyak warga masyarakat yang kurang mengerti dan bertanya apa latar belakang perihal tersebut dan kemungkinan besar inilah yang menimbulkan kontroversi selama ini.
Sebagaimana diketahui bahwa sejak semula dalam seminar telah diperdebatkan, yang dicari Hari Jadi Nganjuk atau Hari Jadi Kabupaten Nganjuk. Apabila peserta seminar terpancang pada upaya mencari Hari Jadi Kabupaten, yaitu lembaga pemerintahan yang mempunyai hak otonom,akan ditemui banyak kesulitan terutama menyangkut dokumen tertulis. Apalagi jika dipahami penentuannya didasarkan pada tanggal yang tercantum dalam serat kekancingan/besluit pengangkatan pejabat Bupati pertama maka hal itu akan sangat bersifat subjektif dan lebih berorientasi pada kekuasaan. Lebih daripada itu, besluit dari Pemeirntahan Hindia Belanda banyak yang kurang senang karena dikeluarkan oelh penjajah dan kurang sesuai dengan kondisi saat ini. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dicari alternatif yang paling tepat dan pas. Sebagai solusi atas problema tersebut kiranya dapat ditemukan pada Prasasti Candi Lor atau Prasasti Anjuk Ladang.
Prasati pada umumnya dikeluarkan oleh Raja dan berisi maklumattentang :
1. pembentukan suatu negara/kota; 2.pemberian penghargaan/anugerah kepada daerah/rakyat yang telah berjasa; 3.pendirian suatu bangunan;
4.kewajiban/larangan atau bahkan berupa kutukan bagi yang melanggarnya;
Prasasti Candi Lor yang dikeluarkan oleh Sri Maharaja Pu Sindok Sri Isyanawikrama Dharmmotunggadewa pada intinya berupa anugerah kepada rakyat dan Sima Anjuk Ladang. Tidak ada satu peristiwa bersejarah di Nganjuk yang hebatnya melebihi peristiwa yang terjadi 8 (delapan) tahun sebelum Prasasti Candi Lor dikeluarkan. Terungkap dengan jelasketerlibatan seluruh potensi masyarakat Anjuk Ladang dalam membantu perjuangan Pu Sindok menghadapi serangan musuh negara Mataran Hindu yaitu tentara Melayu Sriwijaya. Berkat bantuan sepenuhnya dari Rakyat Anjuk Ladang, Pu Sindok memperoleh kemenangan gilang gemilang dan akhirnya menjadi Raja di Medang Kahuripan. Sebagai penghargaan kepada Rakyat Anjuk Ladang diberi anugerah berupa :
1. Sima Anjuk Ladang diberi ststus daerah otonom sehingga menjadi Sima Swatantra Anjuk Ladang; 2.Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, penghasilan yang dipeoleh dogunakan sendiri untuk membangun daerah;?
???? 3. Bangunan suci untuk upacara kebhaktian yaitu Sri Jayamerta; 4.Bangunan tugu kemenangan Jayastambha.
Dari Prasasti Anjuk Ladang dapat diketahui ada 2 (dua) hal penting yang berkaitan dengan pokok masalah yaitu :? 1. dikenalnya Anjuk Ladang, toponimi yang sangat dekat dengan ucapannya dengan Nganjuk; 2. pemberian status swatantra (otonom dan bebas pajak) kepada Sima Anjuk Ladang.
Kedua hal tersebut diatas merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, ibarat sekeping mata uang, sehingga apabila kita berbicara tentang Anjuk Ladang berarti pula membicarkan Sima Swatantra Anjuk Ladang. Dalam hal ini perlu dijelaskan bahwa Anjuk Ladang adalah nama dari suatu wilayah setingkat Desa yaitu Sima, sedangkan Sima Swatantra Anjuk Ladang adalah institusi atau lembaga pemerintahannya. Mengacu pada pemikiran seperti tersebut diatas maka akhirnya Tim Perumus Hasil Seminar Hari Jadi Nganjuk menyimpulkan bahwa Hari Jadi Nganjuk adalah juga merupakan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
Demikian setelah menimbang keputusan Tim Perumus Hasil Seminar Hari Jadi Nganjuk dan memperhatikan persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk melalui Keputusan No 008/1993, tanggal 10 Desember 1993, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nganjuk mengeluarkan Keputusan Nomor 495/1993 tanggal 28 Desember 1993 yang memutuskan bahwa Hari Jadi Nganjuk tanggal 10 April 937 M dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar