بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Assalamu'alaikum ....Selamat Datang......di Web.UPTD PENDIDIKAN TK,SD dan PLB Kec.Lengkong Kab Nganjuk...

Senin, 22 April 2013

STANDAR PENGEMBANGAN KKG/MGMP



Dalam standar pengembangan KKG/MGMP yang dimaksud dengan:
1. Standar pengembangan KKG/MGMP adalah unsur-unsur yang harus dimiliki oleh KKG/MGMP yang mencakup organisasi, program, pengelolaan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia,pembiayaan, dan penjaminan mutu.
2.  KKG (Kelompok Kerja Guru) merupakan wadah atau forum kegiatan profesional bagi para guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah.
3.  MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) adalah forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran pada SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB yang berada pada satu wilayah/kabupaten/kota/ kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
4. Organisasi adalah struktur kepengurusan dan legalitas administrasi
KKG/MGMP
5.  Program adalah rencana kegiatan KKG/MGMP yang mencakup jangka
pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
6. Pengelolaan adalah proses pelaksanaan program KKG/MGMP.
7. Sarana dan prasarana adalah fasilitas fisik untuk menunjang
KKG/MGMP
8.  Instruktur adalah pembimbing/narasumber/tutor/pengajar dalam kegiatan
KGG/MGMP, dapat berasal dari guru atau non guru, dan sifatnya
temporer.
9.  Guru inti adalah pembimbing/narasumber/tutor/pengajar dalam kegiatan
KGG/MGMP, dan sifatnya tetap
10. Pembiayaan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan KKG/MGMP
11.Penjaminan mutu adalah sistem untuk mengaudit kesesuaian antara
pelaksanaan KKG/MGMP dengan standar yang ditetapkan.
A. Standar Program
1. Penyusunan program KKG/MGMP dimulai dari menyusun Visi, Misi , Tujuan, sampai kalender kegiatan.
2. Program KKG/MGMP diketahui oleh Ketua KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah SD) atau Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
3. Program KKG/MGMP terdiri dari program rutin dan program pengembangan.
4. Program rutin sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Diskusi permasalahan pembelajaran
b. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
c. Analisis kurikulum
d. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
e. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
5. Program pengembangan dapat dipilih sekurang-kurangnya tiga dari
kegiatan-kegiatan berikut:
a. Penelitian
b. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
c. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
d. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
e. Penerbitan jurnal KKG/MGMP
f. Penyusunan website KKG/MGMP
g. Forum KKG/MGMP provinsi
h. Kompetisi kinerja guru
i. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
j. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
k. Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
l. TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerjasama MGMP   internasional
m. Global Gateway (kemitraan lintas negara)

B. Standar Organisasi
1. Organisasi KKG dan MGMP terdiri dari: pengurus, anggota, SK pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan mempunyai  AD/ART.
2. Pengurus KKG dan MGMP terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara,dan Bidang, dipilih oleh anggota berdasarkan AD/ART.
3. Anggota KKG terdiri dari guru kelas, guru agama, dan guru penjaskes di SD/MI yang anggotanya berasal dari 8 – 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu. Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 – 5 sekolah.
4. Anggota MGMP terdiri dari guru mata pelajaran di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB/MALB. Yang anggotanya berasal dari 8 – 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu. Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 – 5 sekolah.

C. Standar Pengelolaan
1. Pengelolaan kesellurruhan prrogrram KKG/MGMP menjjadii ttanggung jjawab
ketua KKG//MGMP..
2. Pelaksanaan masiing--masiing prrogrram diillakukan olleh paniittiia yang
diipiimpiin olleh seorrang penanggung jjawab berrdasarrkan surratt keputtusan
kettua KKG//MGMP..
3. Pelaksanaan masing-masiing prrogram berrpedoman pada Kerangka
Acuan Kerrjja ((KAK)) yang diisusun olleh pengurrus KKG//MGMP..
4.. Paniittiia membuatt prroposall kegiiattan yang melliiputtii:: perrencanaan,,
Pelaksanaan,, pembiiayaan,, dan pelaporran kegiiatan..
5.. Pengurrus memanttau dan mengevalluasii kegiiattan..

D. Standar Sarana dan Prasarana
1. Sarana dan prasarana yang tersedia di setiap KKG/MGMP sekurangkurangnya
adalah:
a. Ruang/Gedung untuk kegiatan KKG/MGMP
b. Komputer
c. Media Pembelajaran
d. OHP/LCD Proyektor
e. Telepon dan Faximile
2. Sarana dan prasarana tambahan yang tersedia sekurang-kurangnyaterdiri dari tiga daftar berikut:
a. Laboratorium IPA
b. Laboratorium Bahasa
c. Laboratorium Micro Teaching
d. Perpustakaan
e. Audio Visual Aids (AVA)
f. Handy cam dan kamera digital
g. Internet
h. Davinet (Digital Audio Visual Network)


E. Standar Sumber Daya Manusia
1. Pendidik yang menjadi pembina kegiatan KKG/MGMP harus memiliki
kriteria:
a. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1
b. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun
c. Memiliki keahlian yang relevan dengan materi yang disampaikan
2. Pendidik pada butir 1 dapat terdiri dari:
a. Instruktur
b. guru Inti
c. Pemandu/tutor
d. Pengawas
e. Kepala Sekolah
f. Widyaiswara
g. Dosen.
h. Pejabat struktural maupun nonstruktural Dinas Pendidikan Propinsi
dan Kabupaten/Kota.
i. Pejabat Struktural maupun nonstruktural Departeman
j. Tim Pengembang (intstruktur terpilih)

F. Standar Pembiayaan
1. Pembiayaan kegiatan KKG/MGMP mencakup sumber dana,penggunaan, dan pertanggungjawaban.
2. Sumber Dana kegiatan KKG/MGMP dapat terdiri dari:
a. Iuran anggota/sekolah
b. Dinas Pendidikan Propinsi atau kabupaten/kota
c. Departemen
d. Donatur
e. Unit produksi
f. Hasil kerjasama
g. Masyarakat
h. Sponsor yang tidak mengikat dan sah
3. Dana KKG/MGMP hanya dapat digunakan untuk membiayai:
a. Program rutin
b. Program pengembangan
4. Pertanggungjawaban keuangan KKG/MGMP mengacu pada sistem
pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

G. Standar Penjaminan Mutu
1. Kegiatan KKG/MGMP perlu disertai dengan sistem penjaminan mutu
yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan
dan evalusai.
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan
dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan
kepada ketua KKG/MGMP, ketua KKKS/MKKS, dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.

 
Sumber :DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIA 2008


Tidak ada komentar:

Posting Komentar